Rabu, 28 September 2011

OTONOMI DAERAH DI KOTA CIANJUR

Masalah Yang Dihadapi Oleh Kabupaten Cianjur Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Dalam artikel http://www.pelita.or.id/  dikemukakan bahwa terdapat masalah yang dihadapi Kabupaten Cianjur, Jabar,yakni  sepanjang musim tanam antara tahun 1997 - 2000, telah disalurkan dana sebesar Rp354 miliar dana KUT kepada 194 koperasi, yayasan dan lembaga swadaya. Dalam perjalanannya pelaksanaan pengucuran KUT, ternyata banyak menimbulkan masalah. Dana Kredit Usaha Tani yang semula bertujuan untuk kelangsungan usaha-usaha tani,malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum dari lembaga-lembaga koperasi, yayasan dan lembaga swadaya masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri. Dalam kegiatannya,banyak di temukan adanya kasus penyelewengan dana tersebut masuk ke kantong pejabat negeri dan pejabat penting yang tidak bertanggung jawab.

Dalam artikel tersebut disebutkan pula pada tahun 2002 KUT di daerah tersebut mengalami kemacetan. Hal tersebut di karenakan pada saat jatuh tempo,sejumlah koperasi tidak sanggup untuk membayar kreditannya. Hal itu berdampak pada dana KUT yang belum dibayar di Kabupaten Cianjur mencapai Rp206 miliar.

Dengan melihat kenyataan tersebut,jelas sekali bahwa adanya kegagalan dalam pengucuran dana KUT dalam upaya membangun perekonomian masyarakat, karena dana yang dikucurkan tidak mencapai sasaran.

 

Masalah kedua yang dihadapi Kabupaten Cianjur yaitu kurangnya lapangan kerja untuk penduduk sekitar sehingga mengakibatkan banyak warga yang memilih untuk menjadi TKI/TKW di Arab Saudi. Besarnya jumlah TKI asal Cianjur khususnya TKW yang menjadi PRT,hampir setiap setahun sekali terjadi sejumlah kasus penyiksaan tau juga sampai kehilangan nyawa. Hal itu, sangatlah memprihatinkan dan menjadi masalah dan beban yang cukup besar bagi pemerintah daerah.

 

Solusi Untuk Masalah Yang Dihadapi Oleh Kabupaten Cianjur Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Solusi masalah pertama.

Yakni masalah penyelewengan dana Kredit Usaha Tani. Pemerintah daerah harus cermat dalam menangani masalah yang sedang dihadapi oleh rumah tangganya sendiri. Setiap masalah seharusnya segera untuk dipecahkan agar masalah tersebut tidak berlaru-larut sehingga menjadi masalah yang besar dan sulit untuk mencari jalan keluarnya. Dan dalam masalah penyelewengan dana KUT,Pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak berwenang dalam mengatasi masalah penyelewengan tersebut. Misalnya melalui penegakan hukum seperti yang dilakukan Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur dan Bawasda (Badan Pengawas Daerah) Kabupaten Cianjur.

Dengan cara tersebut,oknum-oknum yang melakukan penyelewengan dana mendapat sanksi jika terbukti bersalah. Penegakkan hukum juga akan menimbulkan efek jera bagi pejabat-pejabat yang memanfaatkan dana tersebut hanya untuk kepentingan pribadi. Pemerintah harus fokus terhadap masalah serta penangan kemacetan dana KUT.

Solusi kedua yakni, memberikan arahan maupun melakukan pola pendekatan penyadaran kepada para penunggak KUT, sehingga mereka mau mencicil,sehingga kredit tersebut bisa dilunasi.

Solusi masalah kedua.

Pemerintah harus benar-benar bisa Meminimalisir TKW maupun TKW dengan cara membuka lapangan kerja untuk warga setempat. Sehingga mereka tidak perlu lagi mencari pekerjaan di luar negeri terutama di Arab Saudi yang menimbulkan adanya tindak kekerasa yang dilakukan oleh majikan. Selain itu, diperlukan sarana pendukung berupa BLK (Balai Latihan Kerja) untuk memberikan ketrampilan bagi setiap calon pekerja. Setiap calon pekerja yang dilatih akan dibekali beberapa keterampilan,sehingga setelah lulus mereka bisa menggunakan ilmu maupun keterampilan tersebut sebagai bekal ketika mereka bekerja. Dengan keterampilan tersebut,mereka tidak usah bersusah payah untuk bekerja sebagai TKI maupun TKW. Mereka bisa bekerja maupun menciptakan peluang usaha di negeri sendiri dengan bantuan pemerintah daerah.

Sumber :

http://www.pelita.or.id/

http://www.neraca.co.id

 

ORGANISASI PROFIT DAN ORGANISASI NON PROFIT

Definisi Organisasi Profit dan Organisasi Non Profit

Organisasi Profit

Suatu proses kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yakni untuk menghasilkan laba. Organisasi ini menyediakan atau menghasilkan barang maupun jasa guna untuk memperoleh hasil ataupun laba sesuai dengan keinginan pemilik organisasi tersebut.

Organisasi profit merupakan satu kesatuan usaha (single entity) yang utuh pada organisasi-organisasi yang berorientasi laba.

Pada organisasi yang berorientasi laba, jangka waktu kegiatan operasional suatu perusahaan akan dapat diketahui melalui anggaran dasar yang telah dibuatnya. Selain itu, organisasi ini dapat sewaktu-waktu dapat dibubarkan (dilikuidasi) apabila ternyata tidak dapat lagi memperoleh keuntungan dan terus-menerus menderita kerugian sehingga modalnya menjadi sangat berkurang.

 

Organisasi Non Profit

Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter) http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_nirlaba

Berbeda dengan organisasi profit,tujuan utama dari organisasi ini bukanlah semata-mata untuk mencari laba. Organisasi non profit berdiri untuk mewujudkan perubahan pada individu atau komunitas. Organisasi nonprofit menjadikan sumber daya manusia sebagai asset yang paling berharga, karena semua aktivitas organisasi ini pada dasarnya adalah dari, oleh dan untuk manusia.

Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi non profit tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.

Contoh Organisasi Profit dan Organisasi Nonprofit.

Organisasi Profit

Contoh untuk organisasi profit adalah perusahaan manufaktur,misalnya PT. Indofood Sukses Makmur Tbk yang dikenal sebagai perusahaan manufaktur terkemuka di Indonesia. Perusahaan manufaktur ini memang sudah merajai sebagian besar makanan dan minuman di Indonesia. Produk dari Indofood juga tidak asing lagi di pasar-pasar di Indonesia. Seperti mie goreng yaitu indomie,snack dan minuman. Selain itu Indofood juga menghasilkan produk lain, misalnya bumbu masakan,minyak goreng dan juga kecap.

Perusahaan Indofood merupakan salah satu contoh organisasi profit karena perusahaan ini mempunyai tujuan yang sangat jelas yaitu untuk menghasilkan maupun menyediakan barang guna untuk mencari laba dan memenuhi kebetuhan masyarakat guna kelangsungan hidupnya.

Pemilik dari perusahaan tersebut juga jelas kepemilikannya yaitu Sudono Salim sebagai pendirinya pada tahun 1972. Sumber dana yang diperoleh yaitu dari investor. Dari laba yang diperoleh digunakan sebagai dana berikutnya. Perusahaan ini juga terbagi dalam beberapa saham.


 

Organisasi nonProfit

Contoh untuk organisasi nonprofit yaitu LSM. Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.

Contoh LSM di Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Wisata. Lembaga Swadaya Masyarakat Wisata adalah suatu lembaga kewisataan khususnya Pariwisata, yang mendorong pelestarian objek-objek wisata alam, seni kebudayaan traditional yang hampir dilupakan, menggali potensi kebudayaan Nenek moyang kita untuk mempersatukan generasi penerus dan sebagai sasaran ke ingin tahuan para turis Manca Negara untuk datang ke Indonesia .

Sudah jelas tujuan utama dari organisasi ini,yakni bukan semata-mata untuk mendapatkan laba melainkan untuk melestarikan kekayaan objek wisata seperti yang telah diulaskan sebelumnya.

Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.

Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.

http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_nirlaba

 

HUBUNGAN ANTARA HUKUM TATA NEGARA DENGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Definisi Hukum Tata Negara

Menurut pendapat Cornelis Van Vollenhoven dalam buku “Hukum Tata Negara Indonesia” karangan Dasril Radjab, S.H mendefinisikan Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu,serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur organisasi suaru negara yang mempunyai tujuan-tujuan yang akan direalisasikan yaitu dengan cara pembagian kerja dan bagian-bagiannya yang mempunyai ikatan dengan keseluruhannya. Selain itu,hukum tata negara juga mengatur hubungan antara alat perlengkapan negara baik dalam garis vertikal maupun horizontal. Yang dimaksud dengan hubungan yang bersifat horizontal adalah hubungan antara kekuasaan eksekutif,legislatif,dan yudikatif. Di dalam Hukum tata negara juga berisikan aturan-aturan mengenai kedudukan warga negara serta hak-hak asasinya.

Secara sederhana dapat kita rumuskan bahwa yang dimaksud dengan hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara,hubungan alat perlengkapan negara,susunan dan wewenangnya serta hak dan kewajiba warga negara.

Namun untuk definisi Hukum Tata Negara yang sesungguhnya masih terdapat perbedaan di antara hukum tata negara. Perbedaan ini disebabkan oleh pengaruh titik berat perhatian,lingkungan dan pandangan hidup.

 

Definisi Hukum Administrasi Negara

Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”

Hukum Administrasi negara lebih spesifik terhadap ketentuan-ketentuan maupun aturan-aturan mengenai cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.

Dalam memenuhi tugas tersebut,sudah ada aturan didalam ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh badan tinggi maupun rendah untuk pencapaian tugas sesuai dengan ketentuan tersebut. Sehingga dalam pemenuhan tugasnya,jarang ditemukan kesalahan maupun penyelewengan.

 

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.

Jika melihat definisi dari hukum tata negara dan hukum administrasi negara dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara dengan hukum administrasi negara mempunyai kesamaan. Kesamaan tersebut adalah kedua hukum tersebut sama-sama mempunyai makna sebagai pedoman maupun pandangan yang mengatur bagaimana suatu negara mencapai tujuannya. Dari kedua hukum tersebut sama-sama mengatur dan memberikan pengarahan sehingga negara mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Jika diperhatikan kembali,maka kita bisa mengetahui hubungan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara.

Seperti apa yang telah diuraikan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara saling berkaitan. Kukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam pengertian secara luas. Hukum Administrasi Negara ada di dalam Hukum Tata Negara.

Namun dalam pembicaraan kedua hubungan ilmu pengetahuan ini terdapat perselisihan pendapat tentang hubungan keduanya. Pada garis besarnya pendapat-pendapat para ahli hukum itu dapat di bagi dalam dua golongan,yaitu :

           

Pendapat Yang Membedakan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara:

Pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para ahli tidak membedakan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara secara tajam baik mengenai sistimatik maupun mengenai isinya. Jadi, tidak terdapat perbedaan yang bersifat azasi,melainkan hanya karena pertimbangan manfaat saja. “Hukum Administrasi Negara merupakan bagian Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit” seperti yang ditertulis dalam buku “Hukum Tata Negara Indonesia” karangan Dasril Radjab, S.H.

 

Pendapat Yang Tidak Membedakan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara:

R. Kranenburg :

Hukum tata Negara dan hokum administrasi tidak ada perbedaan secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja.

Kedua hukum tersebut berbeda jika ditinjau dari manfaatnya. Bila hukum tata negara spesifik dalam mengatur organisasi negara,hubungan alat perlengkapan negara,susunan dan wewenangnya serta hak dan kewajiba warga negara. Sedangakan hukum administrasi lebih spesifik terhadap prsedur-prosedur dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu merupakan suatu macam hukum khusus yang mempunyai obyek penyelidikan hukum, maka sistimatik hukum pada umumnya itu dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

Hukum Tata Negara meliputi yakni mengenai persoon dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia dan juga menyangkut wilayah atau lingkungan dimana hukum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu,tempat dan manusia atau kelompok dan benda.

Sedangkan Hukum Administrasi Negara meliputi ajaran mengenai hubungan hukum. Hukum Administrasi Negara mempelajari jenisnya,bentuk serta hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.

 

Jadi,Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara saling berhungan,karena Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara.

 

 

 

 

 

Sumber :

http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2128932-hubungan-hukum-tata-negara-dengan/#ixzz1YTE3Czdl

 

Dasril Radjab, S.H.,1994. Hukum Tata Negara Indonesia, PT Rineka Cipta,Jakarta.