Definisi Hukum Tata Negara
Menurut pendapat Cornelis Van Vollenhoven dalam buku “Hukum Tata Negara Indonesia” karangan Dasril Radjab, S.H mendefinisikan Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu,serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur organisasi suaru negara yang mempunyai tujuan-tujuan yang akan direalisasikan yaitu dengan cara pembagian kerja dan bagian-bagiannya yang mempunyai ikatan dengan keseluruhannya. Selain itu,hukum tata negara juga mengatur hubungan antara alat perlengkapan negara baik dalam garis vertikal maupun horizontal. Yang dimaksud dengan hubungan yang bersifat horizontal adalah hubungan antara kekuasaan eksekutif,legislatif,dan yudikatif. Di dalam Hukum tata negara juga berisikan aturan-aturan mengenai kedudukan warga negara serta hak-hak asasinya.
Secara sederhana dapat kita rumuskan bahwa yang dimaksud dengan hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara,hubungan alat perlengkapan negara,susunan dan wewenangnya serta hak dan kewajiba warga negara.
Namun untuk definisi Hukum Tata Negara yang sesungguhnya masih terdapat perbedaan di antara hukum tata negara. Perbedaan ini disebabkan oleh pengaruh titik berat perhatian,lingkungan dan pandangan hidup.
Definisi Hukum Administrasi Negara
Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
Hukum Administrasi negara lebih spesifik terhadap ketentuan-ketentuan maupun aturan-aturan mengenai cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
Dalam memenuhi tugas tersebut,sudah ada aturan didalam ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh badan tinggi maupun rendah untuk pencapaian tugas sesuai dengan ketentuan tersebut. Sehingga dalam pemenuhan tugasnya,jarang ditemukan kesalahan maupun penyelewengan.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
Jika melihat definisi dari hukum tata negara dan hukum administrasi negara dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara dengan hukum administrasi negara mempunyai kesamaan. Kesamaan tersebut adalah kedua hukum tersebut sama-sama mempunyai makna sebagai pedoman maupun pandangan yang mengatur bagaimana suatu negara mencapai tujuannya. Dari kedua hukum tersebut sama-sama mengatur dan memberikan pengarahan sehingga negara mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Jika diperhatikan kembali,maka kita bisa mengetahui hubungan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara.
Seperti apa yang telah diuraikan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara saling berkaitan. Kukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam pengertian secara luas. Hukum Administrasi Negara ada di dalam Hukum Tata Negara.
Namun dalam pembicaraan kedua hubungan ilmu pengetahuan ini terdapat perselisihan pendapat tentang hubungan keduanya. Pada garis besarnya pendapat-pendapat para ahli hukum itu dapat di bagi dalam dua golongan,yaitu :
Pendapat Yang Membedakan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara:
Pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para ahli tidak membedakan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara secara tajam baik mengenai sistimatik maupun mengenai isinya. Jadi, tidak terdapat perbedaan yang bersifat azasi,melainkan hanya karena pertimbangan manfaat saja. “Hukum Administrasi Negara merupakan bagian Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit” seperti yang ditertulis dalam buku “Hukum Tata Negara Indonesia” karangan Dasril Radjab, S.H.
Pendapat Yang Tidak Membedakan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara:
R. Kranenburg :
Hukum tata Negara dan hokum administrasi tidak ada perbedaan secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja.
Kedua hukum tersebut berbeda jika ditinjau dari manfaatnya. Bila hukum tata negara spesifik dalam mengatur organisasi negara,hubungan alat perlengkapan negara,susunan dan wewenangnya serta hak dan kewajiba warga negara. Sedangakan hukum administrasi lebih spesifik terhadap prsedur-prosedur dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu merupakan suatu macam hukum khusus yang mempunyai obyek penyelidikan hukum, maka sistimatik hukum pada umumnya itu dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Hukum Tata Negara meliputi yakni mengenai persoon dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia dan juga menyangkut wilayah atau lingkungan dimana hukum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu,tempat dan manusia atau kelompok dan benda.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara meliputi ajaran mengenai hubungan hukum. Hukum Administrasi Negara mempelajari jenisnya,bentuk serta hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.
Jadi,Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara saling berhungan,karena Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara.
Sumber :
Dasril Radjab, S.H.,1994. Hukum Tata Negara Indonesia, PT Rineka Cipta,Jakarta.
Waahh...Bapak Dasril Radjab,SH., my lecturer on Universitas Jambi!?
BalasHapusSalam Kenal!!dan Salam Semangat @Riska!!